Hal ini ditegaskan jurubicara FPKS, Andi Rahmat dalam pandangan awal fraksinya di Rapat pansus Century, Senin (8/2). Menurutnya, BI terindikasi kuat mengupayakan agar Bank Century mendapat FPJP sebesar Rp89 miliar yang dilakukan dengan mengubah persyaratan CAR. "Perbuatan ini melawan hukum," tegasnya.
Selian itu BI juga diduga kuat mengetahui pelanggaran yang dilakukan pemilik Bank CIC seperti LC fiktif, kredit fiktif. Meski demikian, BI tetap memberi ijin akuisisi bank tersebut dengan Bank Danpac dan Bank Piko.
Sekalipun akusisi itu dilakukan lewat pasar modal, menurut FPS, seharusnya BI membatalkan akuisisi tersebut dan tidak menyetujuinya. BI jelas tidak mematuhi peraturan perundangan dan tidak menerapkan aspek prudential. BI sengaja melakukan proses merger meskipun sudah terjadi pelanggaran dengan menganggap lancar aset Bank CIC. ***
