JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan, ketika membacakan bagian rekomendasi pada pandangan akhirnya terkait kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, Selasa (23/2/2010), merekomendasikan seluruh dugaan tindak pidana korupsi ditangani KPK dan dugaan tindak pidana lainnya ditangani kepolisian dan kejaksaan.
Rekomendasi kedua, F-PKS melakukan perubahan dan penyempurnaan seluruh peraturan perundang-undangan, serta membentuk tim pengawasan tindak lanjut atas hasil-hasil pansus terkait dengan proses penelusuran lebih lanjut atas penggunaan dana penyertaan modal sementara, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana lainnya, serta proses perubahan dan penyempurnaan seluruh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, F-PKS juga memberikan catatan tambahan terkait kasus Bank Century. "Pertama, Fraksi PKS melihat kelemahan yang sangat mendasar pada fungsi pengawasan perbankan olej BI sehingga terjadi berbagai kejahatan perbankan di Bank Century secara ekstensif dan berkelanjutan dalam rentang waktu yang panjang," ujar anggota Pansus Andi Rahmat dari F-PKS.
Maka itu, F-PKS memandang penting pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, dan di saat yang sama dilakukan pembenahan internal yang mendasar di BI, termasuk penguatan badan supervisi BI.
Kedua, Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan Ketua Komite Koordinasi, diduga melakukan pembiaran atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan pemegang saham Bank Century Robert Tantular beserta manajemen lama.
Ketiga, F-PKS memandang keberadaan Undang-Undang BI maupun Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki ketentuan yang secara tegas mengatur tentang sanksi yang bisa diberikan bagi pejabat BI dan LPD letika tidak melakukan tugasnya.
"Hal ini menjadikan potensi terjadinya penyimpangan karena norma-norma yang tertulis tersebut tidak dilengkapi dengan pranata punishment yang tegas dan jelas bagi yang melanggarnya atau lex imperfecta. Atas dasar ini, Fraksi PKS berpandangan perlunya dilakukan amandemen terhadap kedua undang-undang tersebut," tutup Andi.***
