Panduan-panduan Ringkas

Dikirim : DPRa-PasarMinggu

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri.

Landasan Hukum

Hadits Rasulullah SAW:

“Dari Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah saw . mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat (‘iid)” (Mutafuqun alaihi).

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnya sama, yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri.

Hikmah Zakat Fitrah

Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang di bawah tanggungannya, kecuali orang yang di bawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran.

Ketentuan Zakat Fitrah

  1. Besar sha’ menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equivalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif.
  2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana difatwakan oleh para ulama mazhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz.
  3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik.
  4. Masharif (yang berhak menerima) Zakat Fitrah, adalah delapan golongan sesuai dengan surat at-Taubah 60. Namun demikian lebih diutamakan atau diprioritaskan untuk fakir miskin, supaya mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya.
  5. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, di antaranya Ibnu Umar RA. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya.
  6. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da subuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ied. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb:

“Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah.” (HR Ibnu Majah)



Takbiran

Takbiran pada ‘Idul Fitri merupakan taqarrub kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan, sebagai rasa syukur atas nikmat dan petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Baqarah: 185)

”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.(QS Al-Baqarah: 203)

Takbiran merupakan syiar Islam yang harus dipelihara dan diagungkan. Firman Allah:

”Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS al-Hajj: 32).

Adab Takbiran

Karena takbiran merupakan taqarrub pada Allah SWT, maka harus dilakukan dengan memperhatikan adab-adab berikut:

  1. Ikhlas
  2. Khidmat
  3. Menjauhi Maksiat
  4. Tidak Hura-Hura

Lafazh Takbiran

Riwayat Abdur Razzak dari Salman dengan sanadnya yang shahih, berkata: “bertakbirlah:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Dari Umar dan Ibnu Mas’ud :

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i: Allahu akbar 3x

Lafazh Takbir boleh ditambah dengan lafazh lain.

Waktu Takbiran

Menurut pendapat yang kuat dari Jumhur Ulama takbiran ‘Idul Fitri dapat dimulai ketika hendak pergi menuju shalat ‘Idul Fitri sampai imam mulai khutbah. Tetapi pendapat lain membolehkan dari mulai terbenam matahari sampai imam mulai khutbah.


Mengisi Idul Fitri dan Shalat Idul Fitri

Idul Fitri adalah saat-saat umat Islam mensyukuri atas kesuksesan mereka melaksanakan ibadah Ramadhan. Hari berbahagia dan bersuka cita. Idul Fitri disebut juga hari pengampunan, sebagaimana riwayat imam Az-Zuhri, ketika datang hari Idul Fitri, maka manusia keluar menuju Allah SWT. Dan Allah kemudian mendatangi mereka seraya berkata: Wahai hamba-Ku! Karena Aku engkau semua berpuasa, karena Aku engkau semua beribadah. Oleh karena itu, maka pulanglah kalian semua (ke rumah masing-masing) sebagai orang yang telah mendapat ampunan (dari-Ku)”.

Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari istimewa, mereka bermain-main di dalamnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Allah telah memberi ganti bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik, (yaitu) ‘Idul fitri dan ‘Idul Adha (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad hasan).

Hadits ini menunjukkan bahwa menampakkan rasa suka cita di hari Raya adalah sunnah dan disyariatkan. Maka diperkenankan memperluas hari Raya tersebut secara menyeluruh kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharamkan yang bisa mendatangkan kesegaran badan dan melegakan jiwa, tetapi tidak menjadikannya lupa untuk taat kepada Allah.

Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muaqqadah. Sebagian ulamanya menyatakan fardhu kifayah dan sebagian yang lain menyatakan fardhu ‘ain. Pada saat hari ‘Idul Fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian terbaiknya dan makan kurma – dengan bilangan ganjil tiga, lima atau tujuh – sebelum pergi melaksanakan shalat ‘Id. Tetapi pada ‘Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru memakan sebagian daging binatang sembelihannya.

Beliau mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fitrahnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.

Ibnu Umar yang terkenal sangat bersungguh-mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak keluar untuk shalat ‘Id kecuali setelah terbit matahari, dan dari rumah sampai ke tempat shalat beliau senantiasa bertakbir.

Nabi shallallahu alaihi wasallam melaksanakan shalat ‘Id terlebih dahulu baru berkhutbah, dan beliau shalat dua rakaat. Pada rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut dengan Takbiratul Ihram, dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Beliau tidak mengajarkan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata:

“Dia membaca hamdalah dan memuji Allah Ta ‘ala serta membaca shalawat. Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap bertakbir. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah bertakbir membaca surat Al-Fatihah dan “Qaf” pada rakaat pertama serta surat “Al-Qamar” di rakaat kedua.

Kadang-kadang beliau membaca surat “Al-A’la” pada rakaat pertama dan “Al-Ghasyiyah” pada rakaat kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu ruku’ dilanjutkan takbir 5 kali pada rakaat kedua membaca Al-Fatihah dan surat. Setelah selesai beliau menghadap ke arah jamaah, sedang mereka tetap duduk di shaf masing-masing, lalu beliau menyampaikan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan.

Beliau selalu melalui jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang (dari shalat) ‘Id.’ Beliau selalu mandi sebelum shalat ‘Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memulai setiap khutbahnya dengan hamdalah, dan bersabda: “Setiap perkara yang tidak dimulai dengan hamdalah, maka ia terputus (dari berkah).” (HR. Ahmad dan lainnya).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata :

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan shalat ‘Id dua rakaat tanpa disertai shalat yang lain baik sebelumnya ataupun sesudahnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim dan yang lain).

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat ‘Id itu hanya dua rakaat, demikian pula mengisyaratkan tidak disyariatkan shalat sunnah yang lain, baik sebelum atau sesudahnya.

Allah Maha Tahu segala sesuatu, shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, seluruh anggota keluarga dan segenap sahabatnya.


Silaturahim, Halal Bi Halal dan Ziarah


Silaturahim adalah upaya seorang muslim untuk menyambung tali kerabat dengan cara memberikan kebaikan kepada kerabat dan menolak keburukannya dengan segala potensi yang dimilikinya seperti, berkunjung ke rumahnya, menolong kesulitannya, membantu dengan harta dan tenaga, mendoakan, menolak keburukan padanya dll. Hal ini dilakukan dengan syarat bahwa saudaranya seorang muslim yang istiqamah. Adapun jika saudaranya seorang kafir atau fasik maka silaturahim yang dilakukan dengan cara memberi nasihat agar kembali kepada kebenaran dan mendoakannya agar mendapat hidayah.

Adapun ziarah terdiri dari dua macam, ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup dan ziarah kubur orang Islam. Kedua ziarah tersebut dianjurkan dalam Islam. Namun ziarah yang terkait saat ‘Idul Fithri adalah ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup baik memiliki hubungan kerabat atau tidak. Sedangkan ziarah kubur pada saat ‘Idul Fithri kurang relevan dan kurang sesuai dengan waktu. Karena hari raya adalah saat kaum muslimin bergembira dan bersenang-senang sedangkan ziarah kubur tujuannya mengingat kematian.

Silaturahim dan ziarah merupakan akhlaq Islam yang mulia. Rasulullah SAW senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya menyambung tali kerabat. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata baik atau diam. (HR Bukhari dan Muslim)

” Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezkinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya menyambung tali kerabat. (HR. Muttafaqun ‘alaihi)

” Barangsiapa yang menengok orang sakit atau menziarahi saudaranya karena Allah Ta’ala, maka datanglah penyeru yang menyerukan; engkau baik, dan langkahmu juga baik dan engkau akan masuk surga sebagai tempat tinggal. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari Abi Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: Hak muslim atas muslim ada lima; membalas salam, menengok yang sakit, mengantar jenazah, menyambut undangan, membalas yang bersin”. Dalam riwayat Muslim:” Hak muslim atas muslim ada enam:” Jika engkau menjumpainya maka ucapkan salam, jika mengundang maka sambutlah, jika minta nasihat maka nasihatilah, jika bersin dan mengucap hamdalah maka jawablah, jika sakit maka tengoklah dan jika meninggal maka antarkan jenazahnya”

Halal Bi Halal

Dalam tradisi umat Islam di Indonesia ada istilah yang disebut halal bi halal, dan biasanya dilakukan terkait dengan hari raya Iedul Fithri. Menjelang ‘Idul Fithri umat Islam banyak yang pulang ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara dan teman-temannya. Di sana mereka melakukan halal bi halal. Halal bi Halal juga biasa dilakukan dalam suatu acara pertemuan yang menghadirkan keluarga besar, tetangga, sahabat dan handai tolan. Tradisi lain yang berkembang di masyarakat adalah reuni antar almamater sekolah, kampus dll. Tradisi ini dapat masuk pada bentuk silaturahim dan ziarah yang dianjurkan Islam jika sesuai dengan adab-adab silaturahim dan ziarah.

Adab-Adab Silaturahim Dan Ziarah

  1. Memperhatikan hari dan jam yang baik untuk silaturahim dan ziarah.
  2. Dianjurkan membawa hadiah atau sesuatu yang bermanfaat baik berupa materi maupun non materi.
  3. Jika dimungkinkan, memberi tahu terlebih dahulu.
  4. Ziarah sangat dianjurkan bagi saudara dan temannya yang sakit atau terkena musibah.
  5. Orang yang lebih muda sebaiknya mendatangi yang lebih tua, begitu juga seorang muslim mendatangi yang lebih alim dan bertaqwa.
  6. Dianjurkan saling memberi nasihat dan wasiat kebaikan, jika dilakukan dalam suatu acara resmi maka sebaiknya mengundang dai atau muballigh untuk memberi ceramah agama.
  7. Tidak boleh mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak disukai dan harus menjauhkan diri dari ghibah dan dusta.
  8. Memakai pakaian yang rapi, bersih dan baik. Bagi laki-laki dianjurkan memakai wangi-wangian.
  9. Menjauhi pemborosan dalam makan, minum dan lainnya.
  10. Menjauhi kemaksiatan, seperti; lalai dalam mengerjakan shalat, bercampur baur antara lelaki dan perempuan dan berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya, menyuguhkan lagu-lagu dan musik yang kotor dan tidak islami, tidak menutup aurat dll.
  11. Dianjurkan berjabat tangan (lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan), mengucapkan salam pada saat pertemuan dan perpisahan dan saling mendoakan.


Sumber: Dakwatuna.com

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK