"KPK jangan aneh-aneh lah. Masa perlu waktu hingga dua tahun," ujar mantan Ketua Pansus Hak Angket Bank Century dari FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/3).
Ia menyayangkan tindakan dari KPK yang terkesan lambat dalam menangani kasus Bank Century. Padahal KPK-lah pihak yang meminta audit investigasi BPK pertama kali tentang kasus Bank Century.
"Kok jadi aneh. Malah lebih maju DPR dalam pemeriksaan di pansus. Dengernya malah ada tarik ulur sampai voting," katanya.
Kendati demikian, Mahfudz tidak menafikkan adanya pelaku utama kasus Bank Century ada yang sudah dipenjara. Karena itu, ia meminta rekomendasi hukum agar diproses secara hukum,
Akan tetapi masih banyak yang belum diproses secara hukum sesuai rekomendasi pansus. Untuk itu, dia meminta KPK agar tidak terlalu lama memproses kasus tersebut. "Kalau berlarut-larut akan memicu kontraksi politik lanjutan," tegas Mahfudz.
