Menurut Mahfudz, syarat mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat tidak susah untuk dipenuhi. "Peluang menggunakan hak menyatakan pendapat sangat terbuka. Syaratnya kan diusulkan oleh 25 orang anggota. Mengumpulkan 25 orang itu enggak susah. Habis shalat Jumat juga bisa," kata mantan Wakil Ketua Pansus Angket Kasus Bank Century ini, Jumat (12/2/2010), di Gedung DPD, Jakarta.
Mahfudz juga mengungkapkan alasan mengapa tak satu fraksi pun secara eksplisit menyatakan perlunya digulirkan hak menyatakan pendapat dalam rekomendasi DPR. "Hak menyatakan pendapat memang tidak eksplisit dalam rekomendasi, karena ada prosedur yang terpisah," ujarnya.
Bagaimana dengan PKS? Menurutnya, sejauh ini partainya belum melakukan pembicaraan untuk mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. "Kita masih fokus bagaimana mengawal agar rekomendasi Pansus dijalankan," tegas Mahfudz.
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris juga menilai, DPR masih bisa menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, penggunaan hak tersebut memang tidak mudah. Terutama jika memasuki tahap pengambilan keputusan yang mensyaratkan kehadiran 2/3 anggota Dewan.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kemarin menegaskan, jika rekomendasi DPR tak direspon secara positif oleh pemerintah, maka DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat. "Kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya. Kalau memang tidak ada respon positif, mau tidak mau, suka tidak suka, DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Priyo, anggota Fraksi Partai Golkar.
