PKS Bicara Nikah Siri

Dikirim : DPRa-PasarMinggu

"Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengaku partainya belum punya sikap khusus"

VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera meminta publik jangan terjebak pada kontroversi pidana nikah siri. PKS mengajak publik bicara substansi pernikahan.

"Substansinya apa?" kata Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. "Tanggung jawab," ujarnya menjawab sendiri pertanyaannya saat dihubungi VIVAnews, Kamis 18 Februari 2010.

Pernikahan itu, kata anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat itu, mensyaratkan masing-masing suami dan istri bertanggung jawab. "Ini yang menjadi substansi perlindungan perempuan dan anak. Jangan kemudian, dimuarakan pada kontroversinya," katanya. "Lihat yang lebih substansial."

Meski begitu, PKS belum memiliki sikap khusus mengenai soal pidana atas nikah siri yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Materil Peradilan Agama itu. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2010 ini.

RUU yang dikonsep Kementerian Agama ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD setuju dengan upaya pemidanaan atas nikah siri, sementara Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia tidak setuju dengan alasan hal itu masuk ke ranah privat warga negara.


Gubernur Jabar Ahmad Heryawan: "No Comment..!"

INILAH.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Barat yang juga kader PKS, Ahmad Heryawan menyatakan tidak mau mengomentari rancangan undang-undang (RUU) tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/2).

Ketika disinggung mengenai dugaan banyaknya warga Jawa Barat di sekitar pantai utara yang melakukan pernikahan siri, Ahmad tidak mau berkomentar.

"Saya no comment soal itu," ujarnya.

Penelitian tim ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesiadi pada lima kabupaten di wilayah pantai utara menemukan kasus banyak anak-anak yang menjadi obyek kawin siri rentan atas eksploitasi untuk pelacuran anak dan perdagangan anak.

Draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.

RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah yang dilakukan orang tidak berhak.

Ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun.

Sementara itu, Ketua KPAI Hadi Supeno menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang itu. Hadi menjelaskan, sebuah perkawinan pada hakikatnya harus dilakukan secara terbuka dan tercatat agar ada kontrol publik.

Selain itu, pernikahan siri biasanya dilakukan pada pernikahan dini karena petugas pencatat perkawinan akan menolak melakukan pencatatan.

"Perkawinan siri dinilai menimbulkan efek pengabaian hak-hak hukum di kemudian hari, baik terhadap istri maupun anak yang dilahirkan," katanya.

Ditambah lagi, ada kecenderungan sosiologis perkawinan siri dilakukan untuk pernikahan kedua dan seterusnya dengan preferensi usia pasangan perempuan lebih muda, semakin muda dan bahkan anak-anak. ***

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK