PKS: Impeachment Sulit Terjadi

Dikirim : DPRa-PasarMinggu

Jakarta, RMOL. Impeachment diatur dalam konstistusi Indonesia, tepatnya pasal 7 dan pasal 8 UUD 1945.

Akan tetapi, anggota Pansus Centurygate dari PKS Andi Rahmat menegaskan meski sudah diatur, untuk meng-impeach seorang kepala negara sangat sulit saat ini.

“Kalau pemakzulan itu hak menyatakan pendapat. Hak angket sangat jauh sekali dari pemakzulan. Dan secara teknis hak menyatakan pendapat sangat sulit sekarang ini,” kata Andi Rahmat dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, untuk bisa menyampaikan hak menyatakan pendapat, 3/4 dari seluruh anggota DPR harus hadir pada sidang paripurna DPR.

“3/4 anggota DPR harus hadir atau 75 persen,” tutupnya.

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK