
Kalau, misalnya, Anda merokok bisa jadi kesehatan diri diabaikan. Dalam hukum Barat yang materialistik individualistik sikap demikian tidak dianggap salah, berbeda dalam hukum Islam yang melindungi dan menghargai jiwa. Mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan diri sendiri adalah terlarang. Rokok ternyata tidak hanya membahayakan diri sendiri, justru lebih mengganggu dan membahayakan orang lain. Dipercayai bahwa perokok pasif (orang yang menghisap asap rokok karena aktifitas merokok yang dilakukan orang lain) lebih dirugikan. Zat-zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuhnya lewat hidung lebih banyak, karena ditambah dari tubuh perokok aktif. Berarti orang yang merokok telah melakukan kezhaliman pada orang di sekitarnya. Mungkin ini baru bisa dirasakan dalam jangka waktu yang tidak pendek. Jangka pendeknya orang yang berada di samping perokok akan merasakan udara yang tidak nyaman, tidak segar, kotor, dan apek. Orang sehat pun akan merasa tidak nyaman dan terganggu, bagaimana dengan penderita asma yang alergi terhadap asap? Ini sebuah kezhaliman yang lain lagi. Anda bisa coba berpikir jernih untuk menemukan bahaya asap rokok. Sementara manfaatnya hampir tidak ada, kalau ada pun sekadar perasaan nyaman akibat kecanduan. Sesuatu yang seimbang nilai manfaat dan bahayanya belum tentu layak dikonsumsi, apatah lagi yang bahayanya jauh lebih berat.
Islam dan Rokok
Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Alloh dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Alloh semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya. Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok.
Merokok diharamkan karena berbahaya bagi fisik dan mendatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya.
Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, yang artinya: “Tidak boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan” (HR: Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi was salam) berfirman, yang artinya: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (QS: Al A’raf: 157)
Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Alloh maha penyayang terhadap diri kalian “ (QS: An-Nisa: 29) dan “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (QS: Al-Baqarah: 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Alloh sebagai pokok kehidupan..” (QS: An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasululloh Shalallahu ‘alaihi was salam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (QS: Al Baqarah: 267)
Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Alloh Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “(Al Hadits)
--------- Allah ‘Azza wa Jalla mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan petunjuk-Nya dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta menyucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan sekaligus membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ‘Azza wa Jalla. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah Azza wa Jalla dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya, meminta dan memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut. Dia juga menyucikan manusia dari setiap kekotoran maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi Muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.