
Bahkan, lanjutnya, KPK sudah bisa segera menaikkan status kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke tingkat penyidikan. "Kita menghendaki masalahnya lebih cepat, karena toolsnya sudah lengkap," tutur Andi di sela diskusi CDCC, Jumat (12/3/10).
Andi mengatakan KPK sudah mengantongi hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil kerja Pansus Century. Selain itu, dari segi pro yustisia, akses KPK lebih besar karena bisa mengakses sumber informasi langsung secara sah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hasilnya bisa diperbandingkan oleh tim KPK, apa landasan tim DPR itu memadai untuk dijadikan dasar bagi mereka untuk ditingkatkan menjadi penyidikan," tegasnya.***