
Pada awal sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/3/2010), Marzuki meminta Setjen DPR Nining Indra Saleh memberikan penjelasan kepada anggota DPR. Nining mengungkapkan kelemahan teknis dalam mikrofon DPR.
"Kami meminta agar anggota DPR menggunakan mikrofon dengan tertib dan bergantian," kata Nining.
Menurut Nining, mikrofon DPR hanya bisa digunakan bersamaan paling banyak 6 unit termasuk milik pimpinan sidang. Jika digunakan lebih banyak dari itu, akan terjadi kemacetan teknis.
"Mikrofon hanya bisa dinyalakan paling banyak enam. Ini sudah sistem dari mikrofon tersebut," jelas Nining.
Penjelasan ini langsung diinterupsi anggota Fraksi PKS Fahry Hamzah. Menurut Fahry janganlah mikrofon dikambinghitamkan. Jika kepemimpinan Marzuki adil, maka tidak akan terjadi rebutan berbicara di mikrofon.
"Jangan salahkan mikrofon. Ini ada kesalahan ketua dewan yang mengambil keputusan sepihak," tukas Fahry.