
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR dari FPKS Andi Rahmat di Jakarta, Kamis (8/4). Menurutnya, PPATK mempunyai data tambahan namun, selama ini PPATK memberi data yang tidak DPR butuhkan. Terlebih ketika DPR sedang menyelidiki kasus-kasus besar.
"Kita akan diskusikan dulu, apakah kita yang memanggil atau Komisi III. Namun, yang pasti kita akan bersinergi dengan komisi III. Ini juga track record yang tidak dashyat juga dalam penyelesaian kasus-kasus yang jadi perhatian publik," ungkap Andi.
Pernyataan Andi saat merespon kasus PNS markus (makelar kasus) Gayus Tambunan yang kini tengah menjadi perhatian. Ia tak mau berspekulasi, sebab menurutnya terkadang keterangan awal PPATK bisa saja berubah.
"Saya tidak bisa komentari dulu, karena kadang-kadang pernyataan PPATK sendiri waktu kita klarifikasi tidak koheren dengan pernyataan awalnya," ujar Andi Rahmat.
Namun demikian, informasi tersebut bisa dipakai sebagai masukan untuk membuka persoalan yang ada di sistem perpajakan Indonesia. Andi menilai PPATK tidak bisa memberikan data yang benar-benar diperlukan untuk menyelesaikan beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Tapi bahwa itu menambah untuk mendorong kita melihat seluruh persoalan sebagai sistem di pajak itu yang jadi konsenderan kita, itu bisa jadi masukan," pungkasnya.***