INILAH.COM, Jakarta - Inilah pandangan Fraksi PKS terhadap kasus aliran dana Bank Century yang dikemukan dalam sidang Pansus di Gedung DPR, Rabu (17/2).

Pertama, yang berkaitan dengan informasi. Sejauh ini, lembaga-lembaga seperti BPK dan PPATK sesuai dengan kewenangannya telah berusaha secara optimal dalam membantu tugas-tugas PANSUS.

Namun demikian, masing-masing lembaga tersebut memiliki kendalanya sendiri sehingga seringkali kendala yang dihadapi oleh lembaga-lembaga tersebut juga mempengaruhi secara langsung terhadap proses pemeriksaan PANSUS.

Diantaranya, proses sinkronisasi dan konfirmasi data temuan lapangan dengan laporan analisis PPATK, kesulitan dalam mengkonfirmasi transaksi penarikan tunai senilai lebih dari Rp 3 Triliun, dokumen transaksi dibawa Rp 2 Milyar dan konfirmasi profil nasabah yang melakukan transaksi menonjol dan mencurigakan (suspicious transactions).

Data transaksi yang diterima Pansus, baik berasal dari BPK maupun dari PPATK, dalam hemat kami, merupakan data primer yang semestinya sudah dimiliki Pansus pada awal-awal pekerjaannya sehingga Pansus telah memiliki pijakan hipotesis yang lebih memadai yang bersumber dari data primer.

Namun proses untuk mengatasi kendala Perundang-undangan juga memerlukan waktu tidak sedikit sehingga informasi primer seperti yang telah diperoleh Pansus dari pihak-pihak terkait pada akhirnya diterima oleh Pansus menjelang akhir tugasnya.

Kedua, yang berkaitan dengan luasnya lingkup pemeriksaan. Diantaranya adalah verifikasi dokumen transaksi penarikan dana dibawah Rp 2 Miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 2 juta transaksi (keterangan PPATK). Verifikasi transaksi dan profile pihak yang melakukan transaksi kumulatif di bawah Rp 2 Miliar melalui RTGS dan SKN yang juga sulit dilakukan karena volumenya yang sangat besar.

Ketiga, adanya sikap tidak kooperatif pihak terperiksa, terutama dalam mengklarifikasi temuan pansus. Hal ini terjadi dalam pemeriksaan tim investigasi di Bali. Dalam hal ini, kami juga hendak mengimbau pihak-pihak terkait tersebut untuk bertindak lebih kooperatif.

Pada prinsipnya Hak Angket merupakan hak yang diatur di dalam UUD NKRI 1945 yang dilekatkan kepada DPR RI sebagai pemegang kekuasaan negara dibidang legislasi dan pengawasan.

Dan penggunaan hak ini dalam konteks Kasus Bank Century pada prinsipnya ditujukan untuk menjamin terciptanya akuntabilitas di dalam sistem keuangan nasional, yang pada gilirannya akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses penciptaan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.


Berikut beberapa hal penting yang menurut kami penting untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Pansus:

1. Adanya modus aliran dana yang berasal dari praktek PSP (Pemegang Saham Pengendali) kepada nasabah Bank Century. Dalam hal ini diduga terjadi pada nasabah AR. Saudara AR telah memperoleh aliran dana yang bersumber dari pencairan Surat Berharga US STRIPS pada tanggal 4 November 2008 senilai USD 7 Juta.

Dan ditransfer ke dalam rekening yang bersangkutan sebesar Rp 66 Miliar melalui perusahaan yang memperoleh fasilitas kredit back to back yaitu PT AI. Dimana kerugian akibat praktek ini kemudian ditanggung dengan dana PMS yang berasal dari LPS.

2. Adanya modus pemecahan dana nasabah menjadi Rp 2 Miliar atau kurang dari itu, yang tidak saja dilakukan oleh nasabah AR dan BS tetapi juga ditemukan dilakukan pada nasabah Wi.

Dan nasabah PT DSU. Dalam kasus Wi, hal ini dilakukan dengan mempergunakan nama anaknya. Sehingga kami beranggapan bahwa modus semacam ini patut untuk dicermati lebih lanjut oleh pansus.

Dalam kasus PT DSU, prosesnya dilakukan dengan memecah deposito senilai Rp 20 Miliar kenama rekening pihak lain. Termasuk melalui rekening karyawannya berinisial NI, yang kemudian melakukan transfer kepada PT TF yang memiliki hubungan kepemilikan.

3. Adanya modus pembayaran kepada nasabah Bank Century atas dana nasabah BS yang tercatat pada PT ADS (Antaboga Delta Sekuritas) sebesar kurang lebih Rp 184 Milyar.

Pembayaran dana ini dilakukan kepada nasabah BS sebagai nasabah terbesar BC, dimana pembayaran untuk kasus yang sama tidak dilakukan terhadap nasabah PT ADS lainnya, yang juga memiliki eksposure serupa.

Temuan pansus yang berkaitan dengan aliran dana PMS LPS masih bersifat tentatif dan memerlukan penelusuran lanjutan. Penelusuran ini mutlak dilakukan untuk memastikan legalitas keseluruhan proses.

Terdapat banyak jenis transaksi mencurigakan di dalam Bank Century yang secara mendasar berhubungan dengan kelanjutan dari aktivitas pemilik lama, deposan terbesar dan pihak-pihak yang dapat merugikan bank.

Dengan demikian terdapat potensi kerugian negara yang berasal dari aliran dana PMS LPS terhadap BC.***

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK