
"Secara normatif pemakzulan itu ada tapi secara faktual apakah itu jadi itu. jadi pilihan politik," kata Mustafa saat ditemui wartawan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Sedangkan proses yang dikawal pansus Century, menurut Mustafa, lebih pada pencarian fakta hukum. Proses pemakzulan melalui proses konstitusi di MK terlebih dahulu.
"Kalau di DPR itu kan memang lebih condong ke proses hukum," papar Mustafa.
Namun, mengenai perbedaan pendapat antar petinggi PKS, Mustafa menganggap hal yang wajar.
"Soal adanya perbedaan pendapat itu beliau berdua bicara antar konteks ketatanegaraan yang ada," jelas Mustafa.
"Itu hanya perbedaan konteks berpendapat, dan itu jauh sekali arahnya dari perpecahan partai. Ini hanya dinamika politik jadi ini jangan disamakan," tutupnya.
Sumber: detik.com