JAKARTA (SI)- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) menegaskan komitmennya untuk menyebut nama pihak yang diduga bertanggungjawab atas kasus Bank Century.

Anggota FPKS Andi Rahmat menyatakan pihaknya sudah mengantongi 30 nama yang akan dibeber dalam pandangan akhirnya. Menurutnya, ke- 30 nama itu juga akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.“ Saya tidak bisa sebutkan, ada 30-an nama,” ujar Andi Rahmat di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Dia mengungkapkan, semua nama-nama yang diperoleh disesuaikan dengan peran dan kasusnya. Misalnya,siapa-siapa saja yang terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Soal apakah mereka benar-benar bersalah, pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum.“Itu ranah projustisia, kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ada tersangka atau tidak,”tandasnya. Andi optimis penyebutan nama tidak akan menjadi masalah karena pansus-pansus sebelumnya pernah melakukan hal yang sama. Misalnya pansus Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan kasus penjualan kapal tanker (very large crude carrier/ VLCC). Dalam pandangannya, penyebutan nama justru bermanfaat membuat kasus ini menjadi terang berderang sekaligus menguji pertanggungjawaban dan akuntabilitas pejabat publik.

"Status mereka itu belum bisa kita definisikan secara spesifik," ujarnya.

Namun yang jelas, lanjutnya, 10 dari 30 nama yang bisa ia sebutkan itu terbagi atas kesalahan masing-masing, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, kejahatan perbankan, pencucian uang, termasuk kejahatan kriminal biasa. Untuk dugaan pelanggaran dalam kebijakan bailout hingga aliran dana misalkan, lima nama yang patut diduga bertanggung jawab. Mereka antara lain, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisaris LPS Rudjito, dan Deputi Gubernur Senior BI Bidang Pengawasan Siti Fadjriah.

Sementara untuk dugaan pelanggaran dalam hal akuisisi dan merger yaitu Direktur Bidang Pengawasan BI, Sabar Anton Tarihorang, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan, Mantan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Goeltom dan Direktur Pengawasan Bank I BI Rusly Simandjuntak. Lebih lanjut Andi menjelaskan, penyebutkan nama itu sesuai struktur yang disepakati oleh Tim Kecil Pansus.

"Apakah posisi penanggung jawab sudah dinyatakan sebagai tersangka atau apapun yang similiar, itu urusan tempat lain. Itu ranah pro justisia. Kami tidak punya kewenangan untuk nyatakan ada tersangka atau tidak," tekan Andi.

Terkait dugaan pelanggaran dalam aliran dana, aku Andi, tidak sekuat bagian lain karena masih banyak pintu belum dibuka.

"Tapi kami sudah mencium baunya," ujarnya seraya meminta agar semua fraksi dapat menyebut nama siapa yang patut diduga bertanggung jawab.***

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK