Jakarta, detik.com - Anggota Pansus Century Fahri Hamzah mengritik pendapat yang mengatakan skandal Bank Century hanya tindak pidana perbankan. Menurutnya skandal ini bentuk kejahatan yang canggih.

"Ini white collar crime yang canggih diracang untuk merampok," ujar Fahri, yang juga dalam rapat konsultasi Pansus dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Menurutnya kalau hanya disebut sebagai tindak pidana perbankan, deliknya menjadi lebih ringan. Fahri menilai kejahatan yang dilakukan berulang terus-menerus dan mendapat dukungan.

Belasan kali pemilik Bank Century melakukan pelanggaran hanya didiamkan saja sampai akhirnya diberikan bailout. "Jadi Robert Tantular lama kelamaan melakukan tindak pidana korupsi," kata Wasekjen PKS ini.

Karena dia melakukan tindak pidana korupsi, kata Fahri, berarti ada pejabat yang memelihara Robert Tantular. Pejabat yang memelihara Robert itu disinyalir masih aktif dan ada yang tidak.

Dari konstruksi ini, Fahri menilai tidak ada keraguan untuk mengatakan skandal Bank Century sebagai tindak pidana korupsi.

"Jadi saya menyebut ini delik korupsi. Saya tidak mengerti kalau ini disebut bukan tindak pidana korupsi," kata Fahri sambil membaca UU Tipikor.

PKS OK

:: Info PKS

:: PASAR MINGGU

Save GAZA


PKS OK