
Dalam pandangan akhir fraksi pada malam nanti, PKS memastikan diri akan tetap konsisten dengan pandangan awalnya. “Tapi kali ini lebih konprehensif,” ujar anggota Pansus F-PKS Andi Rahmat saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (22/2/2010).
Andi menjelaskan, pihaknya telah memformulasikan ulang pandangan awal fraksinya yang terdiri dari lima bab. Di dalamnya akan dideskripsikan dengan gamblang mengenai peristiwa sebelum pencairan bailout Century, saat pencairan, selama proses pemeriksaan pansus, tamuan-temuan fakta, analisis terhadap data yang ada, kesimpulan, serta rekomendasi.
“Materinya cuma melanjutkan pandangan awal dengan sedikit koreksi. Kita berpegangan terhadap fakta bukan interpretasi,” ujarnya.
Di sisi lain, PKS menilai wacana reshuffle menteri, teguran presiden terhadap Tifatul Sembiring, serta pengungkapan data tentang kepemilikan L/C milik Misbahun bukan sebagai tekanan politik akibat sikap kritis di pansus.
“Kita biasa saja, itu kan bagian dari akuntabilitas, itu proses normal saja, bukan sebagai tekanan. Karena itu bagian yang tak terpisahkan dari sebuah proses,” tandasnya.
Dalam pandangan awalnya, F-PKS menyebut sedikitnya ada 18 pelanggaran dalam proses pencairan dana talangan Bank Century. 18 pelanggaran itu termasuk hal-hal yang fundamental. Selain menemukan pelanggaran pada pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), PKS juga menemukan pelanggaran terkait merger Bank Century.
Dalam pelanggaran-pelanggaran ini, Boediono dan Sri Mulyani juga dianggap bertanggungjawab. Karena Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia waktu itu dan Sri Mulyani sebagai ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).