VIVAnews - Anggota Panitia Khusus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachri Hamzah menilai Bank Indonesia melakukan pelanggaran lantaran tidak melaporkan Robert Tantular kepada polisi pada 25 November 2008.
Hal itu disampaikan Fachri saat Pansus meminta keterangan saksi mantan wakil presiden Jusuf Kalla terkait kasus Bank Century.
Ketika itu, dia mencecar Kalla soal perintahnya terkait penangkapan Robert Tantular pada 25 November 2008. Kalla mengungkapkan bahwa Robert ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani terkait kasus Century.
Dari laporan mereka, Kalla beralasan bahwa Century jatuh karena bank ini dirampok oleh pemiliknya, bukan karena krisis. "Jadi, selesaikan dulu soal itu, baru bicara (bail-out)."
Fachri menanyakan kepada Kalla soal tanggapan Boediono ketika Robert harus ditangkap.
Kalla menjawab, "Boediono katakan tidak bisa. Karena tidak ada dasar hukumnya. Loh, orang merampok kok tidak ada dasar hukum.
"Apakah anda bertanya ke yang lain?" Tanya Fachri.
Kalla menjawab, "Saya tidak tanya lagi ke yang lain karena itu disampaikan oleh Gubernur BI. Saya ambil langkah sendiri. Perintahkan Kapolri untuk menangkap dalam dua jam. Saya terima kasih pada Kapolri karena dua jam sudah ditangkap."
"Kalau begitu, orang yang memiliki kewenangan tidak melapor ke polisi sudah bisa dianggap melanggar," kata Fachri. "Kalau tidak, ada upaya melindungi."
Kalla: "Itu kata Fachri. Tetapi, memang tidak benar, ada pembiarannya."
VIVAnews

Ketika itu, dia mencecar Kalla soal perintahnya terkait penangkapan Robert Tantular pada 25 November 2008. Kalla mengungkapkan bahwa Robert ditangkap setelah mendapatkan laporan dari Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani terkait kasus Century.
Dari laporan mereka, Kalla beralasan bahwa Century jatuh karena bank ini dirampok oleh pemiliknya, bukan karena krisis. "Jadi, selesaikan dulu soal itu, baru bicara (bail-out)."
Fachri menanyakan kepada Kalla soal tanggapan Boediono ketika Robert harus ditangkap.
Kalla menjawab, "Boediono katakan tidak bisa. Karena tidak ada dasar hukumnya. Loh, orang merampok kok tidak ada dasar hukum.
"Apakah anda bertanya ke yang lain?" Tanya Fachri.
Kalla menjawab, "Saya tidak tanya lagi ke yang lain karena itu disampaikan oleh Gubernur BI. Saya ambil langkah sendiri. Perintahkan Kapolri untuk menangkap dalam dua jam. Saya terima kasih pada Kapolri karena dua jam sudah ditangkap."
"Kalau begitu, orang yang memiliki kewenangan tidak melapor ke polisi sudah bisa dianggap melanggar," kata Fachri. "Kalau tidak, ada upaya melindungi."
Kalla: "Itu kata Fachri. Tetapi, memang tidak benar, ada pembiarannya."
VIVAnews